PPDB ( Penerimaan Peserta Didik Baru )
Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) untuk tahun ajaran 2022/2023 telah mulai dibuka lagi pada semua sekolah yang tersebar diseluruh Indonesia, dari tingkat SD hingga tingkat SMA sederajat.
Melalui Surat Edaran ( SE ) nomor 6998 / A5/ HK. 01. 04/ 2022 yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek, terdapat aturan dalam mengadakan PPDB tahun ajaran 2022/2023, yang mana juknis PPDB di lingkungan SD, SMP dan SMA sederajat masih mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Juknis PPDB yang termaktub diantaranya adalah :
1. PPDB pada tahun ajaran 2022/2023 dapat dilaksanakan melalui luar jaringan ( luring ) dengan melampirkan photocopi dokumen persyaratan serta menerapkan protokol kesehatan ( prokes ) yang berlaku.
2. Integrasi data hasil pelaksanaan PPDB adalah mencakup :
a. Identitas peserta didik
b. Identitas satuan pendidikan asal
c. Identitas satuan pendidikan tujuan / yang menerima, diinput kedalam sistem data pokok pendidikan menggunakan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id
d. Mendorong satuan pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor identitas kependudukan pada data pokok pendidikan.
Aturan didalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran baru 2022 / 2023 yang tidak kalah inti adalah verifikasi alamat pada kartu keluarga peserta paling cepat 1 tahun sebelum jadwal pendaftaran PPDB, dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Selain itu juga, agar tidak terjadi ketidaksesuaian pemahaman akan regulasi tentang PPDB, maka setiap kepala dinas pendidikan provinsi / kabupaten / kota dapat melakukan sistem koordinasi dengan unit pelaksana teknis di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam hal penyesuaian aturan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2022 / 2023 serta pelaksanaan PPDB pada tahun ajaran 2022/ 2023.
Pelaksanaan PPDB pada tahun ajaran baru ini diharapkan dapat berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan ketentuannya masing-masing pada tingkat SD, SMP, SMA sederajat, sehingga apa yang diharapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi dapat berlangsung dengan baik, aman, tertib dan lancar sehingga kedepannya pun, tidak akan ada lagi kendala berarti bagi keberlangsungan program-program pendidikan yang telah disusun dan dirancang dengan matang demi terwujudnya pendidikan Indonesia yang cerdas dan maju.
** Tentang artikel : Tantangan lomba menulis di blog 10 Juni - 10 Juli 2022
Komentar
Posting Komentar