Narasumber pelatihan menulis pada pertemuan ke-20 adalah bapak Edi S. Mulyanta, beliau memberikan banyak informasi tentang proses penerbitan pada penerbit mayor yang telah 20 tahun beliau kelola.
Istilah penerbit mayor mengacu pada jumlah atau banyaknya buku yang diterbitkan dalam 1 tahun. Penerbit dalam skala mayor dapat menerbitkan buku lebih dari 200 judul buku dalam 1 tahun.
Pada tahun 2019, dunia penerbitan yang berada dibawah naungan IKAPI ( Ikatan Penerbit Indonesia ) menghadapi tantangan berat, mengacu kepada Undang-undang nomor 3 tahun 2017 tentang sistem perbukuan ,telah memberikan isyarat yang tegas akan hadirnya format media digital yang telah diberikan keleluasaan untuk menggantikan dunia percetakan serta PP nomor 75 tahun 2019 tentang dunia penerbitan pada media digital .
Mengacu kepada Undang-undang diatas, diuraikan jenis-jenis buku karya penulis yang dapat diterbitkan, yaitu :
1. Buku teks pendidikan
2. Buku fiksi/non fiksi
3. Buku non teks ( referensi/ MOU / kerjasama )
4. Buku penerjemahan / import
Buku-buku yang telah berhasil diterbitkan dapat dipasarkan melalui media :
1. Toko buku ( Gramedia, Toga Mas, dll )
2. Market Place Online ( Bukalapak, Shopee, dll )
3. Direct Selling / Pameran
4. Captive Market ( Perpustakaan Sekolah, dll )
5. E-books/Website pemasaran buku
Dengan menerapkan metode ATM ( Amati Tiru Modifikasi ) ,buku naskah penulis dapat ditawarkan ke penerbit. Untuk biaya penerbitan buku, disesuaikan dengan kesepakatan permintaan penulis, sedangkan untuk pemasaran buku dapat melalui seleksi pemasaran internal penerbit mayor tersebut, sedangkan untuk pemasaran secara digital dapat dibantu oleh penulis sendiri melalui kerjasama dengan penerbit.
Komentar
Posting Komentar