Geliat Pemilu 2024
Jelang menuju tahun 2024 semakin terasa dekat, 1 momen penting bakal digelar pada tahun ini nantinya, yaitu Pemilihan Umum ( Pemilu ) dan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) secara serentak. Pemilihan yang sekaligus dilaksanakan di tahun yang sama ini dapat saja menimbulkan polemik dikarenakan jarak waktu yang berdekatan antara Pemilu dan Pilkada. Rencana Pemilu pada awal tahun 2024 dilanjutkan dengan Pilkada di 34 Provinsi pada akhir tahun itu juga menimbulkan keruwetan dan kerumitan berkepanjangan, diantaranya adalah banyaknya kotak suara yang akan diadakan saat pemilihan berlangsung ditengah-tengah masyarakat luas serta sistem atau aturan dalam pelaksanaan pemilihan tersebut. Masih teringat pelaksanaan Pemilu dan Pilkada pada tahun 2019 secara bersamaan yang menimbulkan beberapa problem, mulai dari tahapan pemilihan yang berdekatan hingga aturan pelaksanaan yang mungkin masih memerlukan perbaikan-perbaikan dari segi peraturan perundang-undangan sebagai pedoman penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Sistem yang berbeda antara penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sangat membutuhkan keterpaduan yang baik dan sempurna serta sistem kepartaian yang memerlukan banyak perbaikan dan pembenahan dari segala sisi diharapkan akan dapat menampilkan sistem demokrasi Indonesia yang lebih sempurna serta berkualitas, mengedepankan modernisasi yang dapat diandalkan dan berimbang dengan kemajuan zaman dan juga perkembangan masyarakat yang beranekaragam coraknya. Karena itu dalam jangka panjang sangat dipentingkan adanya harmonisasi antara ketiga unsur yang saling berkaitan tersebut, yaitu sistem Pemilu, Pilkada dan Partai-partai Politik. Penataan yang rapih serta terencana secara matang diharapkan telah terwujud selama proses waktu sebelum waktu pemilihan sebenarnya terlaksana yaitu tahun 2024, misalnya perbedaan UU Pemilu dan UU Pilkada dalam proses penyelesaian sengketa pemilihan haruslah dapat diperbaiki agar lebih terpadu dan harmonis.
Sedangkan dari segi partai politik itu sendiri, timbul berbagai permasalahan yaitu diantaranya sistem kaderisasi yang kurang terpola dengan baik, pembiayaan politik yang mahal dan akuntabilitas partai politik yang perlu segera dibenahi agar lebih baik sebelum tibanya waktu Pemilu tahun 2024.
Jika langkah sigap dan tepat dilakukan dalam hal perbaikan dan pembenahan untuk kesiapan menyambut pelaksanaan Pemilu 2024, memaksimalkan keberadaan penyelenggara Pemilu demi segera dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara merata, dengan berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang baik, niscaya Pemilu dan Pilkada serentak 2024 dapat disambut dan dilaksanakan dengan lancar tanpa rintangan apapun.
** Tentang artikel : Tantangan lomba menulis di blog 10 Juni - 10 Juli 2022
Terima kasih Ibu Lastika sudah berbagi tulisan tentang Pemilu 2024 (Guru Dion Indonesia)
BalasHapusIya ,2024 pemilu dan merdeka belajar jadikan momen yang sejarah
BalasHapus